Kokkk Bisa ??? Ini Alasan Jaksa Tak Tuntut Ahok Dengan Pasal 156a KUHP




   Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penistaan agama, Ali Mukartono menjelaskan alasan tidak memasukan pasal 156a KUHP dalam tuntutannya, sebagaimana yang diajukan saksi pelapor.
Menurutnya dakwaan itu alternatif. Maka daripada itu, JPU memilih yang dipandang lebih terbukti untuk menuntut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
“Jadi bukan dimasukkan dari dua dakwaan alternatif itu, jaksa memilih dakwaan kedua, alternatif kedua (pasal 156 KUHP),” kata Ali usai sidang pembacaan tuntutan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
Dijelaskan, fakta hukum yang menguatkan jika Basuki tidak berniat menistakan agama yakni berdasarkan buku karangan Basuki berjudul “Merubah Indonesia”.
Dalam buku itu, kata dia, Basuki menceritakan bahwa dirinya telah mengalami jika adanya elit politik yang menggunakan Al Maidah 51 untuk menjegalnya saat Pilgub Bangka Belitung 2007.
“Nah di buku itu dijelaskan kalau yang dimaksud adalah si pengguna Al Maidah, si elit politik, istilah beliau bukan Al Maidah,” terangnya.
Namun, tambah dia, lantaran Basuki mengaitkan dengan kata penguna Al Maidah, keresahan pun timbul di masyarakat.
“Kalau demikian maka ini dalam kategori golongan umat Islam penggunaan itu siapa ya, golongan umat Islam maka tuntutan jaksa membuktikan di alternatif ke dua (Pasal 156), itu pertimbangannya,” pungkas Ali. [ipk]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kokkk Bisa ??? Ini Alasan Jaksa Tak Tuntut Ahok Dengan Pasal 156a KUHP"

Post a Comment